Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah Teken PKS Perkuat Penanganan Korupsi

- Papua60Detik

Kajati Papua Hendrizal Husin tanda tangan MoU didampingi Gubernur Meki dan Kapolda Papua Tengah. Foto : Elias/ Papua60detik
Kajati Papua Hendrizal Husin tanda tangan MoU didampingi Gubernur Meki dan Kapolda Papua Tengah. Foto : Elias/ Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemprov Papua Tengah teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua Tengah, Kamis (24/07/2025).

"Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 25 Januari 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani indikasi tindak pidana korupsi di tingkat daerah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin.

Melalui PKS ini, kewenangan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diperjelas untuk memastikan penanganan pengaduan secara efektif, efisien, serta menghindari kerugian negara. APIP akan berperan dalam verifikasi awal serta pencegahan dan perbaikan administratif, sementara APH fokus pada proses penyidikan dan penindakan hukum. 

Tak hanya itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua juga turut mengedepankan mitigasi risiko hukum melalui pendampingan hukum kepada Pemprov Papua Tengah. Salah Satu bentuk nyata adalah kerja sama hukum dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Papua Tengah untuk menyelamatkan aset negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. 

Kepala Kejati Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah atas kepercayaannya, dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional dan akuntabel. (Elias)




Bagikan :