Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Pesawat
Helikopter yang dibeli Pemkab Mimika yang dibeli pada tahun 2015. Foto: Dok/ Papua60detik
Helikopter yang dibeli Pemkab Mimika yang dibeli pada tahun 2015. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan dua pesawat Pemkab Mimika tahun anggaran 2015.

“Iya, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan tersangka pertama adalah mantan Kadishub Mimika, JR yang kini menjabat Plt Bupati Mimika. Tersangka kedua adalah Direktur PT Asian One Air berinisial SH.

Ia menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti cukup. Pada kasus ini, penyidik Kejati Papua sedikitnya telah memeriksa 20 orang saksi.

Aguwani mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada kasus itu kurang lebih Rp43 miliar.

"Kita tidak lakukan penahanan, tersangka kooperatif,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Amma)