Kendaraan Berplat Luar Dilarang Mengisi BBM Subsidi di Timika
Papua60detik - Kendaraan dengan plat dari luar atau non Mimika diminta segera melakukan mutasi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan, Pemkab Mimika sudah menetapkan kebijakan kendaraan berplat dari luar tak dibolehkan mengisi BBM bersubsidi.
"Kita rapat dengan pak Plt waktu itu dan sudah menginstruksikan langsung dan sudah dilaksanakan untuk terkait dengan plt luar tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi," kata Petrus, Selasa (10/1/2023).
Ia menjelaskan, alasan kebijakan itu adlaah pajak plat kendaraan dari luar tak diterima Mimika.
"Plat luar dia bayar pajak di luar, bukan bayar pajak di Kabupaten Mimika. Makanya itu jadi alasan plat-plat kendaraan luar ini diharuskan segera mengurus plat nomor Mimika," kata Petrus. (Faris)