Kendaraan & Rumah Dinas di Merauke Bakal Ditertibkan
Papua60detik - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke akan melakukan penertiban terhadap setiap aset milik pemerintah terutama kendaraan-kendaraan dinas.
BPKAD telah melakukan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura untuk menertibkan kendaraan dinas.
BPKAD juga telah melakukan pendataan baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, rumah dan kendaraan dinas sejak tahun 2020 lalu.
“Setelah melakukan MoU dengan KPKNL kami juga telah melakukan pendataan aset Pemda Merauke,” ujar Kepala BPKAD Merauke, Elias Mithe saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (19/9/2022).
Hasil pendataan terdapat sekitar 2.000 kendaraan yang tercatat, baik yang masih bisa digunakan, maupun yang sudah rusak. Pegawai hanya dibolehkan memegang satu kendaraan dinas, jika lebih akan ditarik.
Selain kendaraan dinas, BPKAD Merauke juga akan menertibkan aset yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan rumah dinas.
“Pejabat lama yang pakai mobil lebih dari satu akan kita ambil dan kita lelang kalau untuk rumah akan kita kosongkan dan digunakan untuk pegawai lainnya," tegasnya. (Ami)