Kepala BPN Mimika: PTSL Bukti Reforma Agraria
Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik
Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan. Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik

Papua60detik - Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan mengklaim, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bukti adanya reforma agraria oleh pemerintah pusat.

Jika reforma agraria adalah bentuk keadilan dalam bidang pertanahan di masyarakat, maka PTSL katanya, salah satu yang termasuk di dalamnya. PTSL masuk sebagai akses reforma dalam reformasi agraria.

"Jadi Reforma Agraria itu terbagi menjadi dua aspek yakni aset reforma dan akses reforma yang dibagi jadi dua yakni redistribusi aset dan legalisasi aset, jadi PTSL itu termasuk legalisasi," jelasnya, Selasa (30/11/2021).

Pantoan menambahkan melalui PTSL pemerintah melalui BPN memberikan legalisasi hukum kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah.

Sementara itu Assisten I Setda Mimika Yulianus Sasarari mengatakan reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional.

"Program reforma agraria ini milik kita bersama, maka kerja sama antar lintas instansi baik di daerah dan pemerintah pusat harus dilakukan dengan baik," tutupnya. (Fachruddin Aji)