Kerja Sama Gandakan BPKB Mobil, MM dan S Jadi Tersangka

- Papua60Detik

Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). Foto: Ami/ Papua60detik
Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Reskrim Polres Merauke telah menetapkan MM dan S sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. 

MM merupakan pegawai pada dealer mobil di Kota Merauke. Sementara S adalah salah satu pegawai harian di kantor Samsat Merauke. 

Keduanya diduga bekerja sama menggandakan BPKB Mobil. Polisi telah memeriksa lima orang saksi.

Meski berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung mengatakan MM dan S hanya dikenakan wajib lapor.

Nurung mengatakan, dugaan pemalsuan BPKB mobil ini dilaporkan pada 5 Desember 2022 . Kasus ini terjadi Juli 2021.

Modusnya, MM menjual mobil dari salah satu dealer di Merauke, kemudian BPKB diterbitkan di Kantor Samsat. MM mengambil sendiri BPKB itu di kantor Samsat.

Pelaku lalu menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu jasa leasing di Kota Merauke pada Juli 2021. Pada September, MM mengeluarkan mobil dan mengambil BPKB dan digadaikan lagi di jasa leasing. Juli 2022, MM kembali berbuat serupa. Total korban kini sudah empat orang.

Karena mendapat desakan dari kantornya MM melakukan koordinasi dengan salah satu pegawai harian di Samsat yaitu S  untuk mencetak 4 BPKB yang tidak terdaftar dan diserahkan ke bagian keuangan.

“ Salah satu korban menanyakan  BPKB miliknya dan dari bagian bendahara menanyakan ke MM karena BPKB tersebut mau dimasukkan datanya,” ujar AKP Nurung, Kamis (29/12/2022).

MM dan S di kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ami)




Bagikan :