Kerugian Negara Rp120 Miliar, Kejati Papua Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Modal Bank Papua Enarotali
Ilustrasi penahanan. Foto: Kindel Media - pexels.com
Ilustrasi penahanan. Foto: Kindel Media - pexels.com

Papua60detik - Penyidik Kejati Papua menahan tiga orang tersangka AWI, P dan RLL. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 senilai Rp188 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp120.617.837.322 dalam perkara itu

"Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara. Maka pada hari Selasa tanggal 1 agustus 2023, penyidik kejaksaan tinggi papua telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut," kata Witono dalam rilis tertulisnya.

Adapun peran dan jabatan ketiga tersangka, yaitu AWI dan P pada tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali. AWI melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen.

"Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," ungkapnya.

Sementara RLL pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali pada tahun 2017. 

Sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali, RLL menandatangani 47 kredit KMK-Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

"Terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahan di rutan kelas IIA Abepura selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/ persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap," kata Witono.

Witono meminta dukungan masyarakat dalam penegakan hukum, menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini 

"Karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di Provinsi Papua," katanya. (Amma)