Ketua Komisi I DPRK Mimika Apresiasi Pimpinan Bapemperda atas Disetujuinya Usulan Raperda Pelayanan Bantuan Hukum

- Papua60Detik

Bapemperda DPRK Mimika saat rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum Wilayah Papua, di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Foto: Istimewa
Bapemperda DPRK Mimika saat rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum Wilayah Papua, di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Foto: Istimewa

Papua60Detik - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum Wilayah Papua, di Jayapura, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan judul-judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Mimika Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga selaku Anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan mengatakan, dalam rapat tersebut Bapemperda mengusulkan empat judul rancangan peraturan daerah, dimana dari keempat usulan tersebut salah satu Raperda yang disetujui untuk masuk dalam daftar prioritas yaitu Raperda tentang bantuan hukum. 

“Saya sebagai anggota Bapemperda memberikan apresiasi kepada Pimpinan Bapemperda dan juga perancang peratuan perundang-undangaan dari Kementrian Hukum Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda tentang Bantuan Hukum dalam daftar Raperda prioritas. Tentunya saya berharap agar Raperda yang dilahirkan nantinya dapat terealisasi sebagaimana mestinya, sebab Raperda tentang bantuan hukum ini merupakan hal yang urgen dan prioritas,” ujar Alfian. 

Alfian menjelaskan, saat ini banyak masyarakat kurang mampu memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan, untuk itu Pemerintah Kabupaten Mimika melalui lembaga bantuan hukum perlu memberikan layanan bantuan hukum secara gratis guna mengadvokasi persoalan hukum bagi masyarakat baik melalui litigasi maupun non-litigasi. 

“Pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung program pelayanan bantuan hukum ini, sehingga lembaga-lembaga bantuan hukum dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non- litigasi kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya. 

Sebagaimana dikemukakan oleh pihak Kementerian Hukum Wilayah Papua, bahwa untuk saat ini di Kabupaten Mimika baru satu lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum.

Oleh karena itu, diharapkan kedepan dengan ditetapkannya Raperda tentang pelayanan bantuan hukum ini, dapat memberikan motivasi kepada Pengacara, institusi penegak hukum dan pegiat hukum lainnya untuk dapat mendirikan lembaga bantuan hukum guna menjalankan dan meningkatkan program pelayanan bantuan hukum ini kepada masyarakat di Kabupaten Mimika,” tutup Alfian. (Joe Situmorang)




Bagikan :