Ketua KPPS Robek Surat Suara, Satu TPS di Asmat Pemungutan Suara Ulang
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan dalam waktu dekat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 40 Distrik Agats Kabupaten Asmat.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan hal itu disebabkan ulah Ketua KPPS yang merobek kertas suara yang sudah dicoblos warga.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“11 surat suara yang dirobek dari DPR RI yang sudah dicoblos. Kita belum tahu siapa nama Ketua KPPS-nya dan apa penyebabnya” ungkap Theresia di Desk Pemilu 2024,Kamis (15/2/2024).
Ia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 2 point C bahwa ketika petugas KPPS merusak surat suara lebih dari satu lembar, maka harus dilakukan PSU.
Batas akhir PSU adalah paling lambat 10 hari pasca pemungutan suara.
“Kalau di kabupaten Asmat kita belum tahu kapan PSU dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu” tegas Theresia.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman menambahkan, timnya akan bertolak ke Kabupaten Asmat untuk melakukan penyelidikan terkait perobekan surat suara DPR dan akan menentukan waktu PSU dilaksanakan.
“Kita belum bisa menjelaskan kronologisnya karena yang tahu permasalahannya petugas di sana. Saya akan mengecek langsung masalah ini,” tutupnya. (Ami)