Ketua KPU: TPS Tidak Bisa Digeser

- Papua60Detik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau. Foto: Eka/ Papua60detik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Dete Abugau menegaskan, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa digeser atau dipindahkan.

Pernyataan itu menjawab tuntutan sekelompok masyarakat yang sempat memblokade jalan menuntut pemindahan TPS di wilayah Distrik Kuala Kencana.

Katanya, lokasi TPS itu harus sesuai dengan yang telah diplenokan oleh KPU Mimika. Dengan begitu, apapun alasannya, TPS tidak bisa digeser atau dipindah. 

"Kami sudah berikan penjelasan pada mereka dan mereka menerima, lokasi TPS harus tetap sesuai pleno kemarin. Sehingga masyarakat datang ke lokasi di mana titik-titik TPS yang sesuai dengan pleno kemarin. Kita tidak bisa menggeser TPS itu, bergeser apabila terjadi sesuatu hal, longsor, banjir atau perang. Itu baru bisa pindah," jelas Dete Abugau saat ditemui wartawan, Senin (12/2/2024). 

Untuk diketahui, total jumlah TPS di Distrik Kuala Kencana sebanyak 93 yang tersebar di 10 kelurahan/kampung Distrik Kuala Kencana.

Masyarakat sebelumnya menuntut TPS di tiga kampung yakni Karya Kencana, Mimika Gunung dan Pioka Kencana ia minta dikembalikan ke tempat semula.

"Kami apresiasi terhadap mereka (masyarakat) sadar untuk menyalurkan hak pilih mereka, dengan semangat itu mereka datang ke sini (kantor Distrik) menanyakan di mana tempat mereka memilih," Dete Abugau. (Eka)




Bagikan :