KLHK Workshop Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial
Papua60detik - Hutan sebagai paru-paru dunia memiliki peran penting dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim. Jika dikelola secara lestari, hutan berkonstribusi besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua melaksanakan workshop penyusunan masterplan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika, Kamis (07/11/2024).
Baca Juga: RSUD Mimika Bakal Tambah Gedung Baru
Ada lima skema pengelolaan hutan lestari di Indonesia, semuanya terintegrasi untuk menjaga serta melindungi kawasan hutan sesuai amanat undang-undang di mana pelaku utamanya adalah masyarakat.
Lima skema tersebut merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) 28 tahun 2023 yang membutuhkan aksi lapangan.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri menyebut, lima skema pengelolaan ini terdiri dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
Untuk Kabupaten Mimika sendiri, saat ini sedang dikerjakan oleh lintas sektor yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua.
“Jadi ini merupakan sinergi dan kolaborasi para pihak. Karena perhutanan sosial itu bukan cuma program milik kementerian tapi ini milik kita semua. Jadi, pusat, provinsi dan daerah termasuk masyarakat harus terlibat,” ujar Ojom saat di wawancarai.
Ia mengatakan, di Mimika sudah ada 8 lembaga desa (LD) yang dibentuk oleh Pemerintahan Kampung untuk pengelolaan hutan sosial. Diantaranya LD Pigapu, LD Iwaka, LD Atuka, LD Tiwaka, LD Atapo, LD Kiura, LD Migiwia dan LD Kokonao.
Delapan LD tersebut berperan mengelola hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat di mana masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.
Saat ini di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 HA dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat sebanyak 4.933 KK.
Khusus untuk Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 HA dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 1.261 KK.
Menurutnya, ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya.
Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengutangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. IAD perhutanan sosial juga mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis.
"Targetnya adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya pedesaan pada kawasan hutan perhutanan sosial," pungkasnya. (Martha)