Komisi Informasi Papua: Pemerintah Kampung Harus Transparan
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai menyerahkan Surat Edaran Percepatan Keterbukaan Informasi di Tingkat Kampung kepada Bupati Keerom, Piter Gusbager. Foto: Dokumentasi KI Papua
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai menyerahkan Surat Edaran Percepatan Keterbukaan Informasi di Tingkat Kampung kepada Bupati Keerom, Piter Gusbager. Foto: Dokumentasi KI Papua

Papua60detik - Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Keerom, Rabu (10/11/2021).

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai diterima langsung Bupati Keerom, Piter Gusbager di ruang kerjanya.

Dalam kunjungan ini, Komisi Informasi Provinsi Papua menyerahkan dua dokumen kepada Bupati Keerom, yakni Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 tentang Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Kampung di Provinsi Papua dan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Papua (IKIP) tahun 2021.

Wilhelmus Pigai mengatakan, surat edaran ini merupakan hasil kerja sama Komisi Informasi Provinsi Papua dengan The Asia Foundation (TAF) dan LP3AP, serta Yayasan KIPRa Papua.

Ia berharap surat edaran ini dapat mendorong pemerintah di tingkat kampung lebih terbuka dan transparan terhadap berbagai kebijakan publik dan masyarakat lebih aktif menggunakan haknya mengakses berbagai informasi-informasi publik sesuai kebutuhan mereka. 

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah kampung wajib dibentuk, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Bupati Keerom, Piter Gusbager menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Papua yang telah menyerahkan surat edaran dan hasil IKIP tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Keerom mendukung kerja Komisi Informasi Provinsi Papua.

“Komitmen kami tak hanya hari ini, tapi berkelanjutan dan juga konkrit, termasuk penguatan di leading sector dari OPD yang mengelola keterbukaan informasi publik, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan, guna menjadi leading sector untuk keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Selain itu, kata Piter, hal ini juga sebagai bentuk koordinasi antara lembaga kementerian dan pemerintah daerah sebagai badan publik. Sehingga ia mengharapkan apa yang dilakukan hari ini benar-benar konkrit.

“Masyarakat ingin melihat pemerintah Kabupaten Keerom tak hanya di atas kertas itu terbuka, tapi benar-benar semua kegiatan pemerintah terbuka di masyarakat Keerom, meski tak semua informasi itu bisa terbuka, tapi ada informasi yang terkecuali,” terang Piter. 

Piter mengatakan, penyerahan SE ini adalah suatu tahap dan satu momentum yang baik untuk bersama merajut, berkoordinasi dan komitmen mencerdaskan masyarakat Papua, khususnya di wilayah perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) di  Kabupaten Keerom.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Keerom Megiken Bangun, mengatakan Pemerintah Kabupaten Keerom sejak tahun 2014 lalu telah membentuk PPID Utama di Kabupaten Keerom dan kini telah terbentuk 20 Sub PPID di masing-masing OPD. 

“Kami selama ini sudah berjalan, malah tahun 2017 Kabupaten Keerom memperoleh peringkat pertama dalam hal keterbukaan informasi publik. Mudah-mudahan dengan dukungan Komisi Informasi Provinsi Papua, PPID kami lebih baik lagi,” kata Bangun. (Anti Patabang)