Korban Meninggal, Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan Sebagai Tersangka
Papua60detik - Dua pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kompleks Kantor Kehutanan Jalan Yos Sudarso Timika berinisial FM dan AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, akhirnya korban inisial LBO dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pelaku berinisial FM ditangkap di Tembagapura pada 25 Maret 2024 lalu. Ia merupakan karyawan di PT Freeport Indonesia.
"Yang jelas setelah kita lakukan penangkapan terhadap satu pelaku AP setelah itu Senin paginya kita langsung melakukan penangkapan lagi pelaku satunya di Tembagapura," ujar Kapolsek, Kamis (28/3/2024).
Katanya, pihak keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukum kasus itu.
"Dan kedua pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Limbong.
Sebelumnya, Pada Jumat 22 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 00.15 WIT telah terjadi kasus pengeroyokan terhadap seorang pria inisial.
Kasus pengeroyokan terhadap LBO terjadi pada 22 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 00.15 WIT. Pelakunya, AP dan FM adalah temannya sendiri pada saat mereka menenggak minuman keras.
Korban dan pelaku sempat cek-cok hingga berujung pengeroyokan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat terkena benda keras. (Eka)