Korban Pembunuhan di Sekolah Diperkosa dan Dianiaya Usai Pelaku Pesta Miras
Papua60detik - Penyidik Polres Mimika mengungkap fakta penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan di bangunan salah satu sekolah pada Senin (9/1/2023).
Dalam kasus ini, Polres Mimika menangkap dua pelaku MI dan RPL dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelum dibunuh, korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa oleh salah satu pelaku berinisial RPL.
"Kejadiannya itu 9 Januari. Dan pelaku ada dua. Sudah kita tangkap tanggal 18 Januari. Yang satu di perumahan bintang timur dan satu di sekolahnya. Pelaku MI masih bersekolah kelas 9 SMP," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra pada konferensi pers, Sabtu (21/1/2023).
Awalnya pelaku menenggak miras bersama tiga orang temannya. Setelah mabuk, kedua pelaku pergi. Di dekat TKP pelaku melihat korban berjalan diikuti seorang lelaki. Pelaku mengusir lelaki itu.
Pelaku kemudian mengajak korban menenggak miras. Salah satu pelaku lalu mengajak korban ke dekat toilet sekolah. Di situlah pelaku mengajak korban berhubungan badan.
"Korban menolak. Mencoba lari tapi pelaku yang berjaga itu mencegatnya. Terjadi penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu dibawa ke lokasi kejadian," ujar Gede.
Setiba di lokasi, satu pelaku RPL melancarkan aksinya, memperkosa korban.
"Setelah selesai, yang satunya juga menginginkan. Namun korban sadar dan berteriak hingga terjadi penganiayaan (Dipukul pakai semen beton di bagian kepala) hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (ancaman hukuman 20 tahun), atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (ancaman hukuman 15 tahun); atau, 3. Pasal 338 KUHP (ancaman hukuman 15 tahun); atau, 4. Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 12 tahun); dan 5. Pasal 286 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun). (Amma)