KPK RI Tiba di Merauke: Sosialisasi
Kasatgas Korwil V Kedeputian Korsup KPK RI, Dian Patria, didampingi Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Foto: Jamal/ Papua60detik
Kasatgas Korwil V Kedeputian Korsup KPK RI, Dian Patria, didampingi Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyebut, setiap kegiatan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Selatan harus diketahui oleh masyarakat secara umum. 

"Selama ini masyarakat selalu bertanya dana Otsus itu untuk apa, dan untuk diketahui juga pemerintah kesulitan untuk monitoring evaluasi anggaran tersebut sebab dari sistem dana Otsus tercampur ke dalam APBD biasa, sehingga sulit mengalokasinya, ini justru berpotensi korupsi," kata Kasatgas Korwil V Kedeputian Korsup KPK RI, Dian Patria,  kepada wartawan di Merauke, Rabu (20/8/2025).

Untuk itu, lanjut Dian, setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan dana Otsus, harus diberi keterangan jelas di depan umum. 

"Contohnya seperti pembangunan fisik gedung atau jalan yang menggunakan dana Otsus, harus diberikan lebel keterangan bahwa pekerjaan ini menggunakan dana Otsus," jelasnya. 

Selain memberikan sosialisasi kepada pemerintah setempat, KPK juga perlu masukan terkait kendala- kendala yang dihadapi pemerintah terkait dana Otsus.

Dian Patria juga menambahkan, setiap daerah yang mendapatkan alokasi dana Otsus, memiliki hak dalam penggunaan dan pelaporan dana Otsus, hanya saja mengalami tantangan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Tantangan teknis yang klasik adalah SDM dan Infrastruktur, semua daerah mengalami tantangan yang sama," pungkasnya.  (Jamal)