KPP Pratama Timika Catat 15.150 Wajib Pajak Pribadi Laporkan SPT Tahun Ini
Papua60detik - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi telah berakhir pada, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mencatat sebanyak 15.150 SPT yang masuk. Orang pribadi usahawan sebanyak 988 SPT dan orang pribadi karyawan sebanyak 14.162 SPT.
Kepala KPP Pratama Timika, Tirta mengatakan meski targetnya belum ada, namun capaian dibatas pelaporan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya naik 4.217 SPT karena sudah ada 373 SPT pengusaha yang ikut melaporkan SPT Tahunannya.
“Target belum muncul. Hanya dibandingkan dengan tahun lalu saja. Tahun lalu di akhir Maret yang lapor hanya 11.306 SPT saja. Kalau tahun inikan sudah 15.523 SPT baik orang pribadi maupun badan atau pengusaha,” jelasnya kepada Papua60detik, Kamis (1/4/2021).
Meski telah berakhir, pelaporan SPT orang pribadi tetap bisa dilakukan, hanya saja mereka yang telat akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk pelaporan SPT badan atau pengusaha yang baru akan berakhir di akhir April ini pun akan dikenakan denda Rp1 juta.
“Jadi sanksinya tetap ada dan berlaku bagi semua wajib pajak yang terlambat lapor SPT,” katanya.
Ia menjelaskan SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban/utang dan daftar anggota keluarga.
“Jadi bukan hanya perusahaan maupun orang pribadi pengusaha yang wajib lapor, pegawai atau karyawan yang sudah dipotong pajaknya oleh kantor juga harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan adalah sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara dalam hal ini DJP,” jelasnya.
Pelaporan SPT Tahunan kini bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui e-Filing tanpa harus mendatangi kantor KPP Pratama.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing diperlukan alamat email aktif serta kode EFIN yang dapat diajukan ke kantor pajak guna pembuatan akun DJP online, bukti pemotongan pajak dari kantor bagi karyawan atau pegawai, perincian peredaran usaha selama setahun atau pembukuan atau pencatatan bagi usahawan.
“Setelah berhasil masuk ke dalam akun djponline tersebut, untuk lapor klik e-Filing bagi karyawan/pegawai atau e-Form untuk mengunggah formulir SPT yang telah diisi. Biasanya e-Form digunakan oleh usahawan atau pekerja bebas,” tutupnya. (Anti Patabang)