Kuasa Hukum PTDP Tuding Surat Kuasa Khusus Ketua Marga Cacat Formil
Jumat, 02 Juni 2023 - 21:03 WIT - Papua60Detik
6479da80aa5fe.jpg)
Papua60detik- Kuasa Hukum PT Dongin Prabawa Salesius Jemaru membantah seluruh gugatan yang di layangkan pihak masyarakat adat melalui kuasa hukum berinisial RH yang di sampaikan dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan belum lama ini.
Kuasa Hukum PT Dongin Prabawa Selasius Jemaru mengungkapkan terkait permintaan dari masyarakat untuk bertemu dan meminta penjelasan dari Pihak perusahaan telah dilakukan pada tanggal 26 April 2023, pukul 09.00 WIT, dan Pihak perusahaan bertemu secara langsung.
“Pihak perusahaan menanyakan syarat formal sebagai pengacara masyarakat adat, seperti Surat Kuasa Khusus dari para marga yang di duga cacat formil menurut pasal 123 HIR,” ujar Kuasa Hukum PT Dongin Prabawa, Salesius Jemaru di kantor Korindo saat menggelar konfrensi pers, Jumat (2/6/2023).
Dijelaskan, syarat ini penting karena PT.DP sebagai Badan Hukum yang di lindungi oleh UU PT. dan dokumen perusahaan tidak bisa di buka sembarangan karena dilindungi oleh peraturan perundangan tentang rahasia perusahaan dan pihak pengacara marga melalui kuasa hukumnya RH, keluar dari ruangan pertemuan dan setelah itu justru pukul 14.00 WIT muncul surat dari Pengacara RH yang berjudul surat pemberitahuan penghentian aktivitas PT. DP dan berlanjut pada perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pemalangan kurang lebih berlangsung selama 10 hari dan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan PT.DP
“Pihak pengacara tidak mampu menunjukan permintaan pihak perusahaan tersebut,” katanya.
Ditambahkan, pada hari Jumat, tanggal 28 April 2023, pada pukul 15.00 kembali bersepakat untuk pertemuan lagi secara tatap muka langsung di ruang Humas PT. DP dan pihak Pimpinan PT. DP menjawab semua pertanyaan dan tuntutan dari pihak Marga secara jelas dan dilengkapi dengan data yang benar atas semua pertanyaan para marga dan semua mengerti atas jawaban atau penjelasan tersebut, namun sekali lagi pihak marga belum juga mau membuka palang pada PKS 1.
"Berkaitan dengan surat somasi pertama sampai somasi ketiga dari Pengacara RH, yang tidak disertai atau tidak di lampiri dengan Surat Kuasa Khusus dari pihak marga yang mewakili para kliennya menunjukan bahwa saudara RH tidak mentaati hukum acara perdata dalam menjalankan profesi sebagai Advokat atau Pengacara, sehingga PT. DP tidak ada kewajiban untuk menjawab somasi pertama sampai ketiga dari pihak pengacara karena salah alamat atau salah sasaran dalam surat kuasanya," tegas Salasius.
Sementara RH sebagai Advokat dari pihak marga katanya melakukan kesalahan fatal yakni pemberian kuasa tersebut berasal dari masyarakat adat di sekitar PT. Bio Inti Agrindo dan somasi tersebut di tujukan pada PT. Bio Inti Agrindo dan bukan kepada PT. DP.
Selasius Jemaru menekankan PT. Bio Inti Agrindo dengan PT. DP tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada ketekaitan antara satu dengan yang lain, karena PT. Bio Inti Agrindo dengan PT.DP merupakan badan hukum yang berbeda, sehingga somasi 1 sampai somasi 3 dari saudara RH yang mewakili pihak marga gugur dengan sendirinya dan cacat hukum. (Ami)