Kunker ke DPMPTSP, Komisi II DPRK Mimika Soroti Layanan dan Perizinan

- Papua60Detik

Komisi II DPRK Mimika Saat Kunker Ke DPMPTSP,  Foto: Faris/Papua60detik
Komisi II DPRK Mimika Saat Kunker Ke DPMPTSP, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik  – Komisi II DPRK Mimika kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Kamis (28/8/2025)

Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah. 

Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menyoroti serapan anggaran, kualitas layanan publik, hingga persoalan perizinan tambang galian C yang menjadi isu krusial di daerah.

DPMPTSP Mimika diketahui mengelola anggaran sebesar Rp27 miliar pada tahun ini, dengan realisasi fisik mencapai 90 persen, sedangkan realisasi keuangan baru menyentuh angka 50 persen. 

Sekretaris DPMPTSP, Arpanto Patandianan, menjelaskan bahwa dinas ini menangani berbagai layanan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin praktik tenaga kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga izin trayek dan antar pulau, baik melalui sistem OSS (Online Single Submission) maupun secara manual. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjalankan program fisik, melainkan fokus pada kegiatan non-fisik berupa pelayanan perizinan, penyusunan regulasi, dan bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi pegawai.

Ketua Komisi II, Dolfin Beanal, meminta kejelasan mengenai jenis-jenis izin yang menjadi kewenangan kabupaten maupun provinsi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga adat dalam proses perizinan.

"Kerja sama dengan lembaga adat sangat penting agar proses perizinan berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II, Marianus Tandiseno, menyoroti persoalan tambang galian C yang tak kunjung tuntas. Menurutnya, izin memang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, namun Pemkab Mimika perlu membangun komunikasi yang lebih tegas. 

“Dampak galian C luar biasa, bahkan merenggut nyawa. Ke depan, kami tegaskan agar aktivitas galian C hanya boleh dilakukan di Iwaka,” tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya Billianus Zoani meminta DPMPTSP menunjukkan capaian konkret baik fisik maupun non-fisik, sekaligus menyoroti dampak negatif galian C. Luther Beanal mempertanyakan apakah peran DPMPTSP hanya sebatas mengeluarkan izin atau juga melakukan pengawasan di lapangan. 

Sementara itu, Dessy Putrika meminta penjelasan mendetail mengenai tugas tiap bidang, implementasi Mall Pelayanan Publik (MPP), serta data investor domestik dan asing yang telah menanamkan modal di Mimika dan kontribusi mereka bagi daerah. Derek Tenouye mengingatkan agar kualitas pelayanan terus ditingkatkan serta serapan anggaran dipercepat demi mendukung pencapaian target APBD Kabupaten Mimika.

Menanggapi hal itu, Arpanto Patandianan memaparkan bahwa pelaksanaan MPP di Mimika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021. Saat ini, sudah ada 33 instansi yang tergabung dalam MPP, yang berlokasi di kantor Dukcapil Mimika, namun keterbatasan ruang menjadi kendala untuk menampung seluruh instansi.

 Ia juga menegaskan bahwa izin tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara DPMPTSP hanya memfasilitasi izin yang menjadi kewenangan daerah. 

"Izin tambang atau galian c dan tambang itu kewenangan provinsi, jadi kami di sini hanya mengakomodir izin-izin yang ada di daerah. Sedangkan. Sesuai infomasi Izin resmi galian C hanya ada di Iwaka, sesuai ketentuan,” jelasnya. (Faris)




Bagikan :