KNPB Tolak Pemindahan Persidangan 4 Tapol NFRPB ke Makassar

- Papua60Detik

KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Sulawesi Selatan. Foto: KNPB For Papua60detik
KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Sulawesi Selatan. Foto: KNPB For Papua60detik

Papua60detik - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Makassar mengecam pemindahan persidangan 4 Tahanan Politik NFRPB di Sorong ke Makassar.

Jubir KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Sulawesi Selatan, Jack R Matuan mengatakan, keempat aktivis tersebut ditahan hanya karena membagikan Surat Perundingan Damai kepada lembaga pemerintahan di Papua dan Presiden RI. 

"Kriminalisasi dengan pasal karet ini jelas bertujuan membungkam aspirasi politik rakyat Papua yang disampaikan secara damai," kata Jack, Rabu (27/8/2025).. 

Ia menuding, pemindahan sidang ke Makassar adalah bentuk intervensi politik untuk menjauhkan tahanan dari keluarga, pendamping hukum, dan rakyatnya. Hal ini menurutnya melanggar asas peradilan yang adil dan terbuka.

"KNPB menegaskan, Sidang harus tetap digelar di Sorong, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong wajib independen, bebas dari tekanan politik," desaknya. 

KNPB berpendapat, seharusnya 4 Tapol NFRPB dibebaskan tanpa syarat.

"Membagikan surat damai bukanlah kejahatan. kriminalisasi ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak politik rakyat Papua Barat," kata Jack. (Elias Douw)




Bagikan :