Lagi di Timika, Ayah Rudapaksa Anak Sendiri
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Papua60detik - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Timika. Kali ini, dilakukan oknum ayah kandung berinisial SAS (53) kepada ketiga anaknya. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, SAS diduga telah mencabuli tiga anaknya. Salah satu anaknya diduga telah ia perkosa. 

"Korban merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Perbuatan ini juga sudah dilakukan kepada kedua anaknya yang lain saat kecil. Dan yang sekarang anaknya yang pelajar sudah disetubuhi," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Kamis (24/2/2022).

Perbuatan bejat pelaku bukan hanya sekali. Sejak November 2021, SAS telah merudapaksa anaknya berkali-kali.

Modusnya, SAS minta dipijat lalu menyentuh tubuh korban. Dengan modus itu, pelaku memperkosa anaknya sambil mempertontonkan video porno.

Tak hanya di dalam rumah, SAS bahkan nekat berbuat bejat di rumah ibadah.

"Terakhir saat di gereja. Ibadah Hari Minggu," ungkapnya

Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan pelaku telah ditangkap di rumahnya di Nawaripi dengan barang bukti pakaian dan celana dalam korban.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga. (Salmawati Bakri)