Lima Faskes di Mimika Berstatus BLUD, Tiga Menyusul
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:46 WIT - Papua60Detik
6540cce4c366e.jpg)
Papua60detik- Lima Puskesmas di Kabupaten Mimika sudah sudah menyandang status Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
5 Puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Karang Senang, Puskesmas Wania dan Puskesmas Pasar Sentral yang sudah menyandang status BLUD sejak tahun lalu.
Tiga Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain segera menyusul. Puskesmas Mapurujaya, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan sedang dalam tahap penilaian Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) menuju BLUD.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau mengatakan penerapan BLUD ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, penerapan BLUD bagi Puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan, ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya yakni kemandirian dan fleksibiltas mengelola anggaran. Puskesmas tak perlu menunggu penetapan anggaran karena risiko sakit bisa terjadi kapan saja pada setiap orang.
"Tentunya suatu kebanggaan tersendiri karena Kabupaten Mimika bisa menginisiasi penerapan BLUD di Provinsi Papua di tahun 2021. Dan saat ini tetap menjadi kabupaten pertama yang telah memiliki Puskesmas yang sudah menerapkan PPK BLUD," jelas Marselino kepada wartawan usai rapat penilaian Pola Pelayanan Keuangan BLUD Oleh Dinkes Kabupaten Mimika di Hotel Horison Timika, Papua Tengah, Selasa (31/10/2023).
Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang mengatakan, saat ini dituntut inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas.
"Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD tetap memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan," pungkasnya. (Faris)