Loka POM Mimika Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal
Papua60detik - Loka POM Mimika menemukan ribuan kosmetik ilegal pada penertiban dua hari, 26 sampai 27 Juli 2022 lalu.
Pemeriksaan dan penertiban dilakukan terhadap sarana penjual produk kosmetik secara offline dan online.
Kosmetik yang dianggap ilegal mencakup kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, rusak serta mengandung bahan berbahaya.
"Ini sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik," kata Kepala Loka POM Mimika, Lukas Doso Nugroho dalam press rilis yang diterima redaksi, Selasa (2/8/2022).
Secara keseluruhan total produk kosmetik yang diperiksa sebanyak 25 produk, 7 di antaranya produk yang memenuhi ketentuan.
"Sisanya tidak memenuhi ketentuan, dengan total temuan sebanyak 183 item atau 2.838 buah dengan nilai ekonomi sebesar Rp157.532.000," ungkapnya.
Berikut rinciannya: kosmetik TIE Lokal sebanyak 36 item atau 715 buah dengan nilai ekonomi total Rp29.581.000. Jenis kosmetiknya terdiri dari krim wajah, lipsgloss, dan body lotion.
Kemudian kosmetik TIE impor sebanyak 127 item atau 1.904 buah dengan nilai ekonomi Rp123.085.000. Jenis kosmetiknya terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish, dan hair tonic.
Kosmetik TIE Lokal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 15 item atau 219 buah dengan nilai ekonomi yaitu Rp4 866.000. Jenis kosmetiknya terdiri dari lipstick, krim wajah dan bedak padat.
Terhadap sarana kosmetik yang merupakan temuan pertama hanya dilakukan pembinaan di tempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas.
Sedangkan terhadap sarana yang merupakan temuan kedua diberikan peringatan keras disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana disaksikan petugas. Loka POM juga menelusuri sumber perolehan produk kosmetik tersebut
Untuk membuat konsumen bingung, para penjual nakal biasanya memajang kosmetiknya dengan cara mencampur yang ilegal dan legal.
Sebab itu ia meminta warga lebih hati-hati dan cermat membeli kosmetik baik offline maupun online.
"Sebenarnya ada slogan kami, Cek KLIK: cek kemasan, cek label, cek izin dan cek kedaluwarsa," pesan Lukas. (Burhan)