Lukas Enembe Resmi Jadi Tahanan KPK, Aset Senilai Miliaran Rupiah Disita
Papua60detik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pasca penangkapan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Orang nomor 1 di Papua itu ditahan KPK hingga 30 Januari mendatang di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan pasca penangkapan, Lukas Enembe terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD mulai dari pemeriksaan fisik, tanda vital, laboratorium dan jantung.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik akan kembali dilanjutkan setelah kesehatan Lukas Enembe membaik.
“Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran penahanan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik,” ujarnya dalam siaran live Youtube KPK RI, Rabu (11/1/2023) malam.
Hasil penyidikan KPK, Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dalam beberapa pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya milik tersangka RL.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumpulkan bukti awal dan memeriksa 76 orang saksi. Tak hanya itu, penggeledahan telah dilakukan di enam tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
“Agar dimenangkan, tersangka RL komunikasi dan bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum pelelangan kepada LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ungkap Firli Bahuri.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan aliran uang diterima LE dan perubahan ke aset yang bernilai ekonomis,” katanya menambahkan.
KPK pun telah menyita sejumlah aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Bahkan, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. (Amma)