Mahasiswa Nduga, Tuntut Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati
Mahasiswa Kabupaten Nduga berunjuk rasa di Jayapura Sabtu (3/9/22) terkait kasus mutilasi di Timika. Foto: Humas Polda Papua
Mahasiswa Kabupaten Nduga berunjuk rasa di Jayapura Sabtu (3/9/22) terkait kasus mutilasi di Timika. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Sejumlah Mahasiswa Nduga menggelar aksi di Lingkaran Abepura, Jayapura, Sabtu (03/09/2022). Mereka menuntut agar para pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di Timika harus dihukum seberat-beratnya.

Dalam orasinya mereka meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati. Para tersangka, tak hanya memutilasi empat korban, tapi juga membuang, mengambil uang ratusan juta milik korban.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 22 Agustus lalu. Sembilan orang telah ditetapkan tersangka, tiga sipil, enam oknum prajurit TNI.

Empat korban adalah warga Kabupaten Nduga, yaitu Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, Arnold Lokbere dan Atis Tini. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Demo berlangsung aman dan tertib, jalannya orasi mendapat pengamanan oleh anggota Polresta Jayapura Kota. Orasi yang mereka lakukan hanya dipinggir jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas, dan aktifitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal. (Terry)