Mantan Kadishub Jawab Tudingan Terkait Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 11:32 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya buka suara seputar polemik pengadaan pesawat cessna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air.
Dua pesawat yang dibeli Pemkab Mimika Rp85 miliar dengan APBD tahun 2015 itu kembali jadi polemik masyarakat usai rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Mimika, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Wabup John mengatakan, selama ini memilih diam karena tidak menginginkan persoalan pesawat dan helikopter menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Kalau mau jujur dari tahun 2017 sampai 2018 itu saya dan beberapa pejabat lain termasuk PT Asian One Air bolak balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta soal ini dan saya sudah jelaskan semuanya sesuai aturan dan bukti termasuk keuangan," ungkapnya, mengutip rilis tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (6/8/2022).
"Pada Tahun 2020 dan 2021 kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua, saat Kadishub dijabat oleh Jania Basir dengan dalih 'Laporan Masyarakat.' Merasa belum puas, tahun ini dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri, BPKP dan DPRD. Ini ada apa?" sambungnya
Ia mengatakan, sedikitnya ada empat tudingan yang dialamatkan pada pengadaan, pemasukan, perijinan dan operasional dua angkutan udara tersebut.
Pertama, tudingan pesawat cessna dan helikopter itu adalah bekas. Padahal menurutnya, pesawat terbang Cessna Grand Caravan dibeli Pemkab Mimika dari pabrik pembuatnya yang dapat dibuktikan dengan kontrak pembelian antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Pabrik Cessna di Wichita - USA tahun 2015. Sementara helikopter dibeli langsung dari pabrik Airbus Perancis yang dirakit di pabrik Airbus Helikopter Malaysia tahun 2015.
Membuktikan pesawat dan helikopter baru atau bekas dapat dilihat dari nomor seri pesawat atau helikopter tersebut dari pabrik pembuat. Untuk pesawat cessna nomor seri 5238 tahun 2015. Sedangkan helikopter nomor seri 8150 tahun 2015.
"Bisa dicek langsung ke pabrik, supaya kita jangan jadi tertawaan orang luar, pabrik akan menjawab siapa pemiliknya" kata Wabup.
Memastikan pesawat baru atau bekas juga dapat dilihat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat impor pertama masuk ke Indonesia.
"Bisa dilihat di PIB tahun 2015 itu pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tertulis baru. Tapi kalau lihat PIB tahun berikut yah pasti tertulis bekas karena yang baru itu hanya PIB saat impor pertama," ujarnya.
Pembuktian berikutnya dapat dilihat pada dokumen asuransi awal.
"Semua pesawat itu dalam kondisi baru. Bupati dan beberapa pejabat melihat langsung. Jadi kalau Kadis Perhubungan sekarang bilang itu bekas berarti dia ragukan bupati. Bahkan bupati lihat proses perakitan di Malaysia," ungkapnya.
Tudingan kedua adalah helikopter tersebut bersifat leasing to purchase (kredit) atau leasing dari pemilik pesawat luar negeri atau nama orang asing.
Menurutnya, kepemilikan pesawat ataupun helikopter itu dapat dibuktikan dengan bill of sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuat kepada pembeli atau pemilik. Dalam bill of sale tertulis Government Mimika of Regency. Bill of sale ini kata Wabup, serupa BPKB dalam pembelian mobil.
"Jadi helikopter itu tidak dileasing tapi betul-betul milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sesudah didaftarkan di Indonesia, diterbitkan sertifikat pendaftaran oleh Kementerian Perhubungan. Dalam sertifikat Pendaftaran tertulis pemiliknya adalah Pemerintah Kabupaten Mimika. Kalau mobil semacam STNK," terang Wabup John.
Pemegang izin operator penerbangan dalam hal ini PT Asian One Air yang sudah kontrak kerja sama dengan Pemkab Mimika mendaftarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan registrasi Indonesia. Nomor registrasi pesawat PK-LTV dan helikopter PK-LTA.
"Pertanyaannya kenapa yang tercatat di Bea Cukai atas nama PT Asian One Air? yah karena PT Asian One Air yang melakukan impor barang. Ingat, yang tercatat di Bea Cukai adalah perusahaan yang melakukan ekspor dan impor yang mempunyai Angka Pengenal Impor. Dalam kasus kita tercatat nama PT Asian One Air sebagai pengimpor. Karena Pemkab Mimika bukan perusahaan importir dan tidak punya Angka Pengenal Impor sehingga pemerintah tidak bisa mengimpor barang langsung," jelasnya
Ia mencontohkan, pesawat Presiden RI1 diimpor menggunakan tanda pendaftaran AOC atas nama Garuda dan tercatat di Bea Cukai atas nama Garuda Indonesia. Di Bea Cukai tidak tertulis pemilik tetapi yang mengimpor.
Tudingan ketiga soal izin Impor sementara. Menurut Wabup John, pesawat dan helikopter merupakan barang mewah sehingga setiap masuk dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.
"Khusus pesawat diberikan izin impor tetap karena invoicenya ditujukan kepada Asian One Air dan pesawat terbang dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum. Sehingga pajaknya PPnBM dibebaskan," katanya.
Pajak pesawat dan helikopter akan dibebaskan PPnBM apabila diimport oleh perusahan angkutan udara niaga pemegang AOC. Sesuai peraturan Kemenkeu pembebasan ini hanya diberikan kepada peralatan alutista, peralatan Basarnas dan angkutan udara niaga pemegang AOC.
"Khusus untuk pesawat terbang diberikan izin impor tetap karena diimpor oleh PT Asian One Air dan invoicenya atas nama PT Asian One Air, ini yang tercatat di bea cukai. Dan pesawat terbang sayap tetap dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum," tuturnya.
Sementara untuk helikopter diberikan Izin Impor Sementara karena invoicenya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan helikopter tidak dikategorikan sebagai angkutan udara umum.
"Karena importir pemegang AOC 135 PT Asian One Air sehingga pajak PPnBM ditangguhkan. Perlu diketahui bahwa pajak PPnBM helikopter sebesar Rp26.331.682.000 itu ditangguhkan. Izin impor sementara ini berlaku 1 tahun, dimana helikopter tersebut harus dikeluarkan setiap 3 tahun ke tempat terdekat di luar negeri. Jadi helicopter direekspor tempat terdekat baru diimpor kembali. Untuk mendapatkan Izin Impor Tetap agar supaya tidak ada proses helicopter keluar masuk, maka pembeli barang dalam hal ini Pemda Mimika harus membayar pajak PPnBM yang ditangguhkan. Pada saat itu tahun 2015, biaya untuk pajak tersebut tidak dianggarkan, sehingga diberikan izin impor sementara. Apabila Pemda Mimika mau bayar pajak tersebut yang ditangguhkan sesuai yang tercantum dalam PIB saat ini, untuk tidak ada lagi proses keluar masuk. Ini sekaligus menjawab bahwa barang tersebut milik orang asing," tukasnya.
Karena itu Kantor Bea Cukai menyurati Asian One Air, untuk segera melakukan reekspor karena batas waktunya sampai dengan 31 Juli 2022 sesuai Izin Impor Sementara dan batas akhir sesuai PIB pada tanggal 15 Agustus 2022.
Surat itu, kata Wabup, yang menurut Kadishub Mimika Ida Wahyuni ditemukan. Padahal surat itu bukan surat rahasia, justru operator harus menginformasikan kepada pemilik helikopter.
Wabup menilai pernyataan Kadis Perhubungan yang menyebut helikopter akan ditahan dalam rangka mempertahankan aset daerah merupakan sikap yang arogan dan pikiran yang keliru.
Helikopter ini, kata Wabup dibeli Pemkab Mimika melalui DPA Dinas Perhubungan Tahun 2015 pada nomenklatur belanja modal. Proses pembayarannya juga melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Artinya secara otomatis seharusnya Bagian Aset Daerah mencatatnya sebagai Aset Daerah, karena telah dibayar.
"Untuk diketahui masyarakat bahwa kegiatan pengadaan, pemasukan, perizinan, pra operasi dan pengoperasian pesawat terbang dan helicopter saat itu, sebagai kepala dinas saya meminta Kejaksaan Negeri Mimika dan BPK Provinsi Papua untuk mendampingi pelaksanaannya," tutupnya. (Burhan)