Masa Jabatan Kepala Kampung Berakhir, Tujuh Kampung Distrik Iwaka Belum Musrenbang
Papua60detik - Sejumlah program kampung di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika belum berjalan disebabkan berakhirnya masa jabatan kepala kampung pada Desember 2025 lalu.
Sekretaris Distrik Iwaka, Maya S Tamher mengatakan, kondisi tersebut membuat tahapan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kampung (Muskam) belum dapat dilaksanakan.
Padahal menurut Maya, Musrenbang kampung menjadi pintu awal sebelum dilanjutkan ke Musrenbang distrik dan kemudian dibahas di tingkat kabupaten.
“Kami masih menunggu dari kampung. Sampai sekarang musyawarah kampung belum dilaksanakan karena masa jabatan kepala kampung telah berakhir pada Desember 2025. Kami juga belum menerima petunjuk terkait mekanisme pelaksanaan Musrenbang ke depan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Di Distrik Iwaka sendiri terdapat tujuh kampung, yakni Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, Wangirja (SP9), Mulia Kencana (SP7), Naena Muktipura (SP6), Pigapu dan Kampung Iwaka.
Maya menambahkan, apabila mengacu pada hasil Musrenbang kampung sebelumnya, sejumlah persoalan yang kerap menjadi pembahasan meliputi pelebaran jalan, bantuan sarana bagi nelayan, serta penyediaan air bersih. Ia berharap berbagai kebutuhan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Untuk MCK sudah mulai terjawab, tinggal beberapa kebutuhan lain yang kami harapkan bisa menyusul,” pungkasnya. (Eka)