Masa Tenang, Bawaslu Minta Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye
Papua60detik - Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu, hari ini, Sabtu (10/2/2024) adalah hari terakhir masa kampanye. Tiga hari berikutnya adalah masa tenang sebelum pencoblosan 14 Februari.
Selama masa tenang, para pelaku atau peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan apapun kepada pemilih.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, mengaku telah menyurat kepada tiap Parpol terkait masa tenang.
"Surat imbauan dari kemarin sudah kita sampaikan kepada 18 Parpol, tidak ada kampanye untuk terbuka atau tertutup," ujar Frans Wetipo, Sabtu (10/02/2024).
Frans berharap semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang ada di beberapa titik diturunkan. Sabtu sore, setiap Parpol, Caleg dan pendukung Capres-Cawapres secara mandiri wajib menurunkan semua APK-nya.
"Kami dari Bawaslu bekerja sama dengan teman-teman Satpol PP, jika ada yang tidak mematuhi, kami akan tindak," pungkasnya. (Martha)