Masih Banyak Kosong, Disperindag Desak Pedagang Fungsikan Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral
Rabu, 27 Desember 2023 - 15:37 WIT - Papua60Detik
658bc6338af29.jpg)
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mendesak para pedagang segera menempati gedung A1 dan A2 di Pasar Sentral.
Disperindag memberi batas waktu sampai 1 Januari 2024. Apabila tidak ditempati, maka Pemkab Mimika akan mengambil alih lapak-lapak tersebut dan akan diberikan kepada pedagang lain.
"Karena lapak itu tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Apabila sudah terjadi, segera laporkan kepada Pemda dalam hal ini kami (Disperindag) untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa, Rabu (27/12/2023).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan pasar.
"Selama ini banyak lapak tidak ditempati pedagang. Mereka beralasan kondisi pasar sentral sepi pembeli. Oleh karena itu harus difungsikan lagi supaya membangkitkan semangat pembeli dan penjual serta menggairahkan roda ekonomi di Pasar Sentral," ujar Petrus
Seruan untuk menempati lapak di dua gedung tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pedagang, namun hingga saat ini belum juga ditempati.
Sebanyak 64 lapak di lantai 2 dan sebanyak 40 lapak di lantai 1, sebagian besar masih kosong. (Eka)