Masih di Bawah Umur, Dua Anak Komplotan Pencuri Dapat Diversi
Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap DB dan KK di Jalan Hasanuddin Timika pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Keduanya diduga merupakan komplotan pencuri di Timika. Setidaknya terdapat 7 laporan polisi pencurian atas perbuatan mereka.
Polisi telah mendapatkan barang bukti berupa 6 unit motor dan satu unit kamera DSLR.
Atas pertimbangan usia keduanya, polisi mengupayakan diversi pada Sabtu (12/11/2022).
DB diketahui masih berusia 13 tahun 5 bulan, sementara KK berusia 16 tahun 6 bulan. Keduanya masih di bawah umur.
Upaya diversi berhasil, pelaku bersedia memberi ganti rugi yang disepakati dan dapat diterima oleh para korban.
"Dan selanjutnya penanganan perkara dengan tersangka dua anak tersebut dapat dihentikan penyidikannya dan pelapor bersedia mencabut laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya BT, Selasa (15/11/2022).
Upaya diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jadi ada beberapa laporan polisi, kita sudah hubungi, konfirmasi. Terus di situ juga pendamping dari Dinsos, orang tua terlapor, pihak korban yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika," kata Kasat Reskrim. (Burhan)