Massa Aksi di DPRD Minta Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eltinus Omaleng Dihentikan
Papua60detik - Massa yang mengatasnamakan Jemaat Gereja Kingmi dari 7 Klasis di wilayah Koordinator Puncak Selatan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (6/9/2022).
Mereka menuntut penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi terhadap tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh KPK.
Pantauan lapangan, massa sebelumnya berkumpul di halaman Gereja Jemaat Bahtera, Kwamki Baru depan Polsek Mimika Baru. Kemudian konvoi menggunakan kendaraan ke DPRD Mimika dengan mendapat pengawal ketat aparat TNI-Polri.
Massa menyebut, penetapan tersangka Eltinus Omaleng adalah bentuk kriminalisasi terhadap bupati yang berdampak pada pemberhentian pembanguan gereja Kingmi yang terletak di Jalan Agimuga, Mile 32.
"Orang kriminalisasi dia (tersangka dugaan korupsi) supaya dia tidak boleh membangun gereja ini," ujar Pdt Deserius Adiu selaku kepala Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kingmi di Tanah Papua dalam orasinya.
Berikut inti surat seruan gembala yang dibacakannya di hadapan Ketua DPRD Mimika, diantaranya pertama meminta presiden RI, Ketua BPK RI, Ketua KPK, Kejagung, Kapolri segera menghentikan kriminalisasi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika dengan kasus korupsi dan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikarenakan dalam tahun anggaran 2015-2016 tidak ada temuan kerugian negara.
Kedya, pihak yang memperkeruh situasi politik dan keamanan di Timika terus berupaya mendegradasi harga diri dan martabat Eltinus Omaleng sebagai tokoh Amungme dan sebagai Bupati Kabupaten Mimika segera berhenti.
3. Bahwa beredarnya Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang status Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka yang kemudian dimuat sejumlah media masa. Perlu ditegaskan lagi di sini bahwa ada pihak-pihak tertentu sedang bermain dalam masalah pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 untuk kepentingan politik di Kabupaten Mimika.
4. Bahwa demi menjujung martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan Hak Asasi Manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng, hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32 Kabupaten Mimika.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi di mile 32. Melalui pengacaranya ia kemudian mengajukan praperadilan, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. (Amma)