Massa FPHS Palang Jalan Tambang PT Freeport, Ini Tuntutannya
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:22 WIT - Papua60Detik

Papua60detik -Massa yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dari Kampung Tsinga, Waa dan Aroanop (Tsingwarop) memblokade akses jalan Tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile Point 23, Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 06.55 WIT.
Massa menebang dua buah pohon dan melintangkannya di tengah jalan untuk menutup akses kendaraan perusahaan.
Sekertaris I FPHS, Yohan Songgonau mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakjelasan pembagian saham 7 persen PTFI untuk Kabupaten Mimika. Di dalam 7 persen itu, katanya, terdapat bagian masyarakat pemilik hak ulayat sebesar 4 persen.
"Kita masih tunggu. Sekarang sudah akhir tahun, tapi belum ada penjelasan tentang 4 persen. Akhirnya masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan masyarakat Polres Mimika, Selasa siang.
Padahal katanya, FPHS Tsingwarop sudah memenuhi semua kelengkapan administrasi yang disyaratkan pemerintah pusat hingga daerah.
Ia lantas mengkritik sikap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang menurutnya tidak terbuka soal pengelolaan alokasi saham tersebut.
"Kita ingin Bupati buka diri, cerita, komunikasi dengan kita," katanya.
Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi, kata Yohan, pihaknya akan kembali melakukan aksi.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, aksi pemalangan tersebut tidak dibenarkan, apalagi di wilayah objek vital nasional.
Aaparat kepolisian yang tiba dilokasi pemalangan langsung melakukan upaya mediasi hingga akses jalan kembali dibuka.
"Itu menghambat aktivitas di jalan. Kita hanya lakukan tindakan persuasif. Tapi siapapun yang melanggar hukum akan kita tindak," ujarnya saat ditemui di bilangan Jalan Cenderawasih. (Salmawati Bakri)