Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan ini Ditembak di Kaki
Papua60detik - Setelah 13 hari dikejar, Polres Merauke akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat berinisial TU.
Pelaku ditangkap di wilayah Kaiburse Kumbe pada Selasa (29/8/2023). Karena melawan saat ditangkap, polisi menembaknya di kaki sebelah kanan.
TU menganiaya korban di Jalan Ali Arkam kelurahan Maro, Kabupaten Merauke Papua Selatan pada (17/8/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan, TU saat itu dalam keadaan mabuk. Ia menghadang korban yang melintas di jalan. Pelaku lantas berhenti karena melihat pelaku dengan parang. Tapi TU langsung mengayunkan parangnya hingga tangan kanan korban putus di tempat kejadian.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapat penanganan medis.
“Pelaku TU membuang parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan” ujar Nurung saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/8/2023).
Atas perbuatannya, TU dikenakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Ami)