Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Puput Dapat Santunan Kemenkes
Papua60detik - Keluarga tenaga kesehatan Timika, Puput Putriani Indrajati Rosmana yang meninggal akibat covid-19 menerima santunan dari Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) sebesar Rp300 juta, Senin (13/9/2021).
Keluarga almarhum diwakili ayahnya Adang Kurnia ditemani Anton Marianto, suami Putri.
"Kami tidak bisa memberikan kata menjadi rangkaian kalimat, karena duka kami yang sangat dalam, tetapi kepedulian pemerintah, dan kementerian kesehatan kepada tenaga medis ini luar bisa, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih dan terima kasih banyak kepada semua pihak," ungkap Adang.
Keluarga sudah sepakat, santunan itu akan digunakan membiayai sekolah anak Putri yang saat ini berada di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Puput bekerja di Puskesmas Timika. Ia anak pertama dari tiga bersaudara.
Usai kehilangan putri sulungnya, duka lain menyusul, istrinya meninggal. Hasil pemeriksaan, juga karena covid-19.
"Pada 29 Juli 2021 kurang lebih jam 12.30 anak saya Puput menghembuskan nafas terakhir di Ruang Elang RSUD Mimika. Selanjutnya tanggal 8 Agustus 2021, menyusul mamanya juga menghembuskan nafas terakhir jam 3.35 menit di Ruang Elang juga. Informasi dari pemeriksaan para medis bahwa itu terkena covid 19," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Puput meninggal dunia saat mengandung dengan usia kehamilan lima bulan. Putrinya kata Adang, tak punya komorbid. Sementara istrinya meninggal di usia 51 tahun dengan komorbid diabetes.
"(Mereka) seperti mutiara yang ada di Kepulauan Dobo, kehilangan itu sangat terasa apalagi sekali dua. Jadi rasa di hati itu susah untuk digambarkan," tutupnya.
Bagi Kepala Puskesmas Timika Moses Untung, santunan itu tak akan sanggup mengganti rasa duka dan kehilangan. Tapi setidaknya jadi bukti pemerintah masih memperhatikan tenaga kesehatan.
"Memang ini tidak bisa menggantikan kehilangan atau duka tapi setidaknya ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat, maupun daerah itu memperhatikan perjuangan tenaga kesehatan. Jadi itu sebenarnya yang perlu kita tanamkan untuk menghargai para pejuang kesehatan untuk penanganan covid-19," katanya.
Pemberian santunan kepada nakes yang meninggal karena covid-19, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra memang sudah diatur dalam Permenkes. Tapi itu saja tak cukup, perlu usaha untuk melengkapi persyaratan.
"Puskesmas Mimika yang mengusulkan, karena itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Puskesmas Timika," katanya. (Fachruddin Aji)