Mimika 2025: Disdukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Tertinggi dalam Lima Tahun, Perceraian Ikut Naik
Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Mimika. foto: Martha/Papua60detik
Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Mimika. foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mencatat akta perkawinan yang diterbitkan sepanjang 2025 mengalami peningkatan, dengan total 1.041 akta perkawinan. Tahun 2024 sebanyak 824 akta. 

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo menjelaskan, peningkatan ini dipengaruhi oleh program nikah massal serta layanan jemput bola pencatatan perkawinan di wilayah pesisir. 

Namun, peningkatan penerbitan akta perkawinan itu dibarengi juga dengan peningkatan perceraian. Sebanyak 60 pasangan bercerai di tahun 2025. Angka itu bertambah dibanding tahun 2024 yaitu 39 akta perceraian. 

"Dari lima tahun terakhir, tertinggi tahun 2025, berarti kan maksimal pelayanan untuk akte perkawinan itu, masih akan kita tingkatkan lagi. Terus akta perceraian juga maksimal, 60 pasang yang bercerai," terang Slamet saat diwawancarai, Kamis (08/01/2025). 

Slamet menyebut, data perceraian di Disdukcapil merupakan data administrasi kependudukan setelah keputusan yang inkrah dari pengadilan negeri. 

"Nanti yang data di pengadilan agama bisa konfirmasi ke pengadilan agama. Ini yang kita terbitkan akte perceriannya setelah inkrah keputusannya di pengadilan negeri," tambahnya. 

Untuk layanan lainnya, Disdukcapil juga mencatat penerbitan 23.629 akta kelahiran sepanjang tahun 2025. Slamet menjelaskan angka tersebut bukan berarti jumlah bayi yang lahir dalam satu tahun, melainkan gabungan dari berbagai jenis pelayanan pencatatan sipil.

Penerbitan akta kelahiran mencakup bayi yang baru lahir, anak-anak yang sudah lahir beberapa tahun namun baru mengurus akta, hingga orang dewasa dan lanjut usia yang membutuhkan akta kelahiran untuk keperluan administrasi seperti pengurusan paspor, keberangkatan jemaah haji, maupun keperluan ke luar negeri.

"Termasuk juga pembaruan akta kelahiran lama. Jadi akta lama kita upgrade ke akta digital agar datanya lebih valid dan terintegrasi,” terangnya. 

Sementara itu, sepanjang 2025 Disdukcapil juga menerbitkan 1.045 akta kematian. Slamet menegaskan bahwa angka ini bukan berarti jumlah kematian dalam satu tahun, melainkan hasil pendataan dan penertiban administrasi kependudukan terhadap penduduk yang telah meninggal.

Menurutnya, penerbitan akta kematian sangat penting untuk verifikasi data penerima bantuan sosial, penertiban kepesertaan BPJS Kesehatan, serta kepastian hukum terkait alih waris. Dengan adanya akta kematian, diharapkan tidak lagi terjadi kasus penduduk yang telah meninggal tetapi asih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

“Beberapa waktu lalu kami bahkan melakukan pengecekan ke makam-makam untuk memastikan itu. Tujuannya bukan hanya orang yang hidup saja dilayani, tetapi memastikan supaya yang meninggal bisa diganti ahli warisnya. Tidak lagi orang meninggal masih penerima Bansos," pungkasnya. (Martha)