Mimika Bakal Punya Dua Ruang Terbuka Hijau
Papua60detik - Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berencana membangun dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Mimika.
Perencanaan tersebut dibahas salam seminar antara kegiatan pengawasan dan pengendalian Ruang Hijau Terbuka Hijau, di hotel Horison-Diana, Jumat (20/11/2020).
RTH tersebut berlokasi di Lapangan Jayanti Jalan Yos Sudarso dan Pasar Sentral Jalan Hasanuddin.
Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luasnya minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
Luas RTH yang dipersiapkan di area Pasar Sentral seluas 2,5 hektare, sedangkan yang di Lapangan Jayanti seluas 6.000 M2.
Khusus RTH yang berada di Jalan Hasanuddin, pertama akan dibangun di depan Pasar Sentral dan yang kedua di lahan kosong di sebelah depan UPTD Metrologi.
"Menurut rencana nantinya RTH yang berada di pasar sentral akan kami (Konsultan) sediakan pula 200 lapak untuk berdagang. Areanya pun khusus," jelas Konsultan Perencanaan RTH, Desi.
Konsep zonasi RTH di Jalan Hasanuddin direncanakan sebagai tempat rekreasi aktif maupun pasif. Selain menjadi tempat olahraga, di tempat itu juga tersedia wisata kuliner, tempat bermain anak, jalur sepeda, joging dan plaza.
Sementara di Lapangan Jayanti menjadi taman musikal yang akan lebih didominasi kegiatan budaya.
Ia mengatakan, selain dari segi kesehatan, dan psikologis, RTH punya manfaat ekonomis bagi warga. Menurut Desi, RTH bisa menjadi lahan ekonomi baru bagi usaha kecil karen bisa berdagang di tempat yang sudah dipersiapkan.
Assisten II Setda Mimika Syahrial mengatakan, pemerintah sedang giat melakukan pembangunan berdasar lingkungan. Sebab itu poin RTH selalu dimasukan di dalam perencanaan.
"Rencana pembangunan RTH ini harus memperhatikan segala aspek, bukan hanya lingkungan saja, jadi saya harapkan Organisasi Perangkat Daerah terkait bisa memberikan masukan," paparnya. (Fachruddin Aji)