Mimika Dapat Rp300 Miliar dari Perubahan Status Freeport ke IUPK

- Papua60Detik

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.    Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Mimika segera mendapat bayaran Rp300 miliar dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Dwi menjelaskan dalam undang-undang tersebut tertuang, pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan minerba wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah pusat dan enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak beroperasi.

Enam persen daerah dibagi tiga, yakni pemerintah provinsi sebesar 1,5 persen, pemerintah kabupaten penghasil sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten lainnya 2 persen.

“Untuk daerah penghasil 2,5 persen itu kisaran Rp300 miliar,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2021).

Dwi mengatakan kisaran Rp300 miliar itu adalah bayaran pertama sejak perubahan status PTFI dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK yang sudah berjalan sejak tahun 2019.

Keuntungan baru ada di tahun 2020, sehingga pembayarannya baru akan dilakukan tahun ini.

“Itu yang akan kita terima. Tapi itu sudah dianggarkan di APBD kita di Rp3,5 triliun sekian itu,” kata Dwi. (Anti Patabang)




Bagikan :