MIND ID Dorong Legalisasi Tambang Emas Rakyat
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam acara MINDialogue dengan tema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam acara MINDialogue dengan tema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Papua60detik - Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui harmonisasi regulasi, serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat.

“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” ujar Maroef dalam acara MINDialogue di Jakarta, Rabu (12/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Sebagai komoditas strategis, Maroef menyampaikan emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional.

Maroef menyoroti ketiadaan sistem keterlacakan atau traceability yang terintegrasi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian produksi emas dari tambang rakyat sulit untuk masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional, seperti London Bullion Market Association atau LBMA.

“Sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik, dan juga kedaulatan Indonesia,” ujar Maroef.

Ia membandingkan emas dengan komoditas tambang lainnya, seperti timah dan nikel. Pemerintah telah menertibkan tambang timah di Bangka Belitung. Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah menertibkan sebagian pertambangan nikel.

“Timah dan nikel ini gampang dideteksi karena terkonsentrasi. Timah di daerah Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau, sementara nikel di Sulawesi sampai Maluku,” ucap Maroef.

Akan tetapi, lanjut dia, pertambangan emas tersebar di seluruh Indonesia, yakni dari ujung paling barat Aceh hingga ujung paling timur Papua.

“Semua tanah kita ada emasnya. Susah untuk mengontrol kekayaan sumber daya alam mineral emas. Di utara Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa mendapat emas,” kata Maroef.

Oleh karena itu, di sektor hulu, MIND ID mendorong transformasi pertambangan emas rakyat menjadi IPR. Di samping itu, Maroef menegaskan pentingnya implementasi IPR hanya mencakup aktivitas penambangan, bukan pengolahan.

Untuk sektor menengah atau midstream, Maroef menyampaikan pengolahan bijih harus diperkuat dengan melibatkan lembaga agregator berbadan hukum resmi.

“Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem formal,” kata Maroef.

Maroef meyakini perbaikan yang telah dilakukan dari hulu hingga menengah akan berdampak langsung pada peningkatan pasokan bijih ke dalam rantai pasok formal.

Peningkatan pasokan itulah, lanjut dia, yang secara otomatis akan menunjang produktivitas hilirisasi komoditas tambang, sehingga dapat diserap oleh pasar secara maksimal. (Redaksi)