Miras Oplosan di Timika Positif Mengandung Metanol Tinggi

- Papua60Detik

Ilustrasi miras oplosan
Ilustrasi miras oplosan

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika memastikan minuman keras oplosan yang diamankan Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu memiliki kandungan utama alkohol dan metanol tinggi. 

Kesimpulan itu didapatkan usai uji sampel di laboratorium forensik Makassar. Parahnya, kandungan metanolnya di atas 30 persen. 

"Lebih 5 persen itu sudah membahayakan kesehatan. Kalau yang kita kirim itu kandungan metanolnya di atas 30 persen," Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Selasa (30/11/2021) sore. 

Kasus ini terungkap usai adanya laporan dua pria berinisial JCF dan AGR meninggal dunia secara tidak wajar usai mengonsumsi minuman keras oplosan pada Minggu (30/10/2021) lalu.

Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YF. Ia diduga berperan sebagai orang yang mengambil dan memberikan miras oplosan kepada kedua korban.

Minuman keras itu adalah hasil simpanan dari istri terdakwa TT dengan kasus yang sama pada 2020 lalu, dan titipkan ke saudaranya, yakni YF. 

"Dia ambil dan dikasih ke teman-temannya tanpa seizin yang punya. Terkait dengan kepemilikan minuman, masih dalam penyelidikan, karena perkaranya berbeda," ujar Mansur.

"Alasannya, dititip untuk dimusnahkan. YF ini keponakan si ibu (saudara dari istri Terdakwa TT). Akan kita lakukan penahanan. SPDP sudah kami serahkan ke jaksa. Ia terancam pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun," ujarnya menambahkan. (Salmawati Bakri)




Bagikan :