Naik Sidik, Asisten Supervisor MR. D.I.Y Terancam Lima Tahun Penjara
Papua60detik - Asisten Supervisor toko serba ada MR. D.I.Y di Jalan Yos Sudarso Timika, Mimika Papua Tengah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka ADS terjerat kasus penggelapan uang sebesar Rp66.481.000 pada 9 Agustus 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Tadi pagi, kita sudah kumpulkan barang bukti berupa rekening koran BRI terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku," ujar dia, Selasa (20/8/2024).
Atas dasar itu, polisi meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Katanya, kasus penggelapan uang itu tetap diproses hukum karena dari pihak perusahaan tidak ada upaya restorative justice.
“Tidak ada upaya untuk diselesaikan secara damai, dan tetap diproses hukum,” tegasnya.
ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Mile 32.
Diberitakan sebelumnya, ADS, dipercaya menjabat sebagai asisten supervisor. Tugasnya, menerima uang dari para kasir toko untuk disetorkan ke kas perusahaan.
"Namun setelah dia menerima uang ini, dia malah memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi dia sampai mencapai Rp66 juta rupiah," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Kejadian itu terjadi pada Jumat 9 Agustus 2024. Hari berikutnya, pihak perusahaan melapor ke polisi dan pada 11 Agustus pelaku ditangkap di Jalan Pendidikan Timika. (Eka)