Nasib ASN Mangkir Ditentukan Hasil Rapat TP2D
Kanor Pusat Pemerintahan Mimika SP3. Foto: Dok/Papua60detik
Kanor Pusat Pemerintahan Mimika SP3. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Sampai sekarang, tercatat 47 ASN mangkir di lingkungan Pemkab Mimika telah mendapat surat panggilan ketiga dan baru kisaran 13 orang yang datang menyampaikan klarifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan bagi yang belum melakukan klarifikasi, nasibnya akan ditentukan dalam rapat Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D).

"Tim akan rapatkan kembali besok sesuai dengan PP 53 yang berlaku, sanksi disiplin nya itu, penundan kenaikan gaji berkala, pangkat hingga pengusulan pemecatan," kata Gomar, Rabu (30/6/2021).

Kemungkinan sanksi pemecatan kepada mereka ini akan ditentukan oleh data absensi atau kehadiran di tempat tugas.

"Kalau sudah cek data itu, baru akan kami usulkan," ujarnya.

Sementara bagi ASN yang sudah menyampaikan klarifikasi tetapi masih tetap tidak aktif melaksanakan tugas maka gaji, TTP dan uang makannya dihentikan sampai ternbukti aktif kembali. (Fachruddin Aji)