Nekat Mudik, ASN Bakal Disanksi
Papua60detik - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 8 tahun 2021, Pemkab Mimika melarang pegawainya mudik ke luar daerah.
Pembatasan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Bagi ASN yang mudik mendekati lebaran akan dikenakan sanksi dan itu sudah tertuang dalam aturan Men-PAN," ancam Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (19/4/2021).
Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran tersebut bakal dapat sanksi disiplin pegawai yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu terkait larangan mudik bagi masayarakat umum telah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia.
Namun terkait aturan ini, Mimika masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua terkait larangan mudik.
"Kita belum bisa kendalikan masyarakat, karena kita tidak mengetahui apakah keberangkatan mereka karena adanya kebutuhan kerja, atau ingin berobat atau hal lainnya. Kita tidak bisa memastikan yang berangkat itu merupakan warga yang ingin mudik, tapi kita akan tetap pereketat," pungkasnya. (Fachruddin Aji)