Niat Mencuri, Seorang Remaja di Merauke Malah Perkosa IRT
Papua60detik - Seorang remaja, masih 16 tahun berinisial TFP diduga memperkosa seorang ibu rumah tangga di Jalan KPKN Sepadem, Merauke, Papua pada Minggu (6/3/2022) lalu.
Atas ulahnya, TFP yang berstatus pelajar di salah satu SMA Merauke itu ditahan kepolisian setempat.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya dia hendak mencuri. Namun begitu melihat tuan rumah sedang tidur, niatnya pun berubah ingin memperkosa korban.
"Kasus pemerkosaan di wilayah Spadem sudah kita bongkar. Dia melakukan aksinya dengan ancaman senjata tajam," kata Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Untung mengungkapkan, cukup banyak kasus pemerkosaan disertai kekerasan di wilayah hukum Polres Merauke. Beberapa di antaranya dapat diungkap.
"Masyarakat harap bersabar. Kita terus tuntaskan berbagai kasus kejahatan di Merauke, termasuk kasus pemerkosaan seperti ini," pungkasnya.
Sementara Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Binops) Polres, Ipda Joko Junior mengungkapkan, awalnya pelaku hendak mencuri.
"Pelaku masuk melalui jendela. Niatnya mau mencuri, tapi begitu melihat korban tidur, tindakannya berubah menjadi pemerkosaan," kata Joko.
Dalam aksi kejahatannya itu, TFP mengancam korban dengan sebilah parang. Pelaku juga diketahui dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.
"Saat kejadian, suami korban sedang keluar rumah. Pelaku dan korban bertetangga," tuturnya.
Akibat tindakannya, remaja ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 285 KUHP," tandasnya. (Eman Riberu)