Nunggak Bayar Retribusi, Ratusan Kios di Pasar Wamanggu Disegel
Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Merauke bersama anggota Satpol PP menyegel ratusan kios di pasar Wamanggu karena tidak melunasi retribusi atau tunggakannya dari 2015 sampai 20021.
Penyegelan kios dilaksanakan selama 3 hari mulai Rabu (7/9/2022) sampai Jumat (9/9/2022).
Kepala Bidang Retribusi Bapenda Merauke, Edison Tambunan mengatakan sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pedagang.
Setelah itu, Bapenda mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali di Agustus 2022. Surat pemberitahuan itu juga sempat disiarkan di LPP RRI Merauke untuk mengingatkan para pedagang.
“Artinya kalau mau ingin melanjutkan penyewaan kios pasar agar melunasi atau membayar secara angsuran. Kami juga berikan peluang atau keringanan bayar secara angsur dan membuat surat pernyataan akan melanjutkan penyewaan kios,” ujar Tambunan, Kamis (8/9/2022).
Perhitungan Bapenda, sekitar Rp3,5 miliar tunggakan kios pasar terhitung dendanya.
“Kami berharap para pedagang pasar kalau masih mau melanjutkan, walau sudah disegel masih diberi kesempatan sampai awal Oktober. Tapi setelah Oktober akan diundi,” katanya.
Di tempat sama, salah satu pedagang Rizal yang berada di lantai dua menyebut, kemungkinan banyak kios yang tutup, karena dipengaruhi pendapatan.
Ia mengaku, pengunjung di lantai dua menurun drastis, setelah di lantai 1 banyak pedagang pakaian.
“Saya di sini, kadang satu hari itu tidak ada pembeli, bahkan satu minggu kadang tidak ada. Orang mala datang belanja ke atas, karena d ibawah sudah ada pedagang pakaian,” katanya.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah untuk menertibkan kembali pedagang di Pasar Wamanggu agar pendapatan para pedagang juga akan kembali normal. ( Ami )