Ojek dan Pedagang Masuk Pasar Sentral Timika Bayar Parkir Sekali Sehari
Senin, 01 Februari 2021 - 17:59 WIT Anti - Papua60Detik

Papua60detik - Setelah mendapat masukan tukang ojek dan pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika akhirnya memberikan kebijakan khusus pembayaran retribusi parkir.
Terhadap tukang ojek dan pedagang, hanya dikenakan satu kali bayar tarif parkir sekalipun dua atau berulang kali masuk Pasar Sentral Timika sepanjang hari.
Kebijakan ini berlaku untuk semua tukang ojek. Bukan hanya tukang ojek yang mangkal di Pasar Sentral saja.
“Mereka tadi menyampaikan aspirasi yah. Jadi untuk masukan atau aspirasi ini kebijakan untuk para pedagang maupun ojek yang ada di Pasar Sentral maupun yang ada di luar Pasar Sentral. k
Kebijakan dari kami adalah mereka tetap membayarkan retribusi selama satu kali masuk,” kata Kepala Disperindag, Michael Gomar saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Senin (1/2/2021).
Dalam penegakan kebijakan ini, Disperindag akan melakukan pendataan plat nomor kendaraan tukang ojek dan pedagang untuk kemudian diinput kedalam sistem. Stiker khusus akan dibuat untuk mempermudah juru tagih.
“Itu harus diinput semua ke dalam sistem karena sistem. Ketika ada ojek atau pedagang itu mengambil karcis di pintu masuk itu akan terdeteksi atau terbaca di portal keluar. Terekam CcTv. Sehingga karcis tidak boleh hilang sehingga nanti pada saat keluar karcis ini ditunjukkan kepada petugas portal keluar untuk pembayaran,” ungkap Gomar.
Meski hanya membayar satu kali saja setiap harinya, namun tukang ojek dan pedagang tetap diwajibkan mengambil karcis pada saat masuk karena karcis itu yang akan discan di pintu keluar agar portal bisa terbuka.
“Mau 10 kali pedagang atau rukang ojek masuk itu tetap harus mengambil karcis,” jelasnya. (Anti Patabang)