Oknum PNS di Mimika Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Papua60detik - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika berinisial JT dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur.
Salah satu keluarga korban menyebut bahwa korban dicabuli, JT sejak tahun 2019 hingga Juli 2022. Sejak kejadian awal, korban yang masih dibawah umur tidak berani mengadu lantaran diancam pelaku. Kemudian saat JT mengulangi perbuatannya di Juli 2022, barulah korban berani mengadu.
“Itu kejadian sejak tahun 2019, dan bulan Juli tahun 2022. Pelaku itu oknum PNS. Informasinya JT merupakan bendahara salah satu dinas, kami sudah lapor dan sekarang tinggal menunggu hasil visum,” ungkapnya, Senin (28/11/2022).
Membenarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya Buwana Trenggoro mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil visum korban.
“Laporannya sudah masuk. Masih kita dalami bentuk pencabulannya. Soalnya hasil visum belum keluar. Maaf saya belum bisa sampikan secara detail," ujarnya. (Amma)