Oknum Polisi Beoga Jadi Tahanan Kejari Mimika
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka SB alias Soni dan A alias Amir beserta barang bukti sabu-sabu, Selasa (6/7/2021).. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka SB alias Soni dan A alias Amir beserta barang bukti sabu-sabu, Selasa (6/7/2021).. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik -  SB alias Soni,oknum anggota Polri Polsek Beoga, Kabupaten Puncak kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, Soni diserahkan ke Kejari Mimika bersama tersangka lain A alias Amir beserta barang bukti pada Selasa (6/7/2021).

"Tadi siang sekitar pukul 12.30 WIT. Berkasnya sudah tahap II," ujarnya saat dikonfirmasi papua60detik.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan penyidik Satresnarkoba diantaranya satu buah plastik klip bening kecil berisi serbuk di duga Narkotika jenis Shabu seberat 0,96, satu bekas pembungkus kukubima warna ungu, dan satu buah handphone merek Oppo, satu handphone merek Nokia warna biru dan SIM card.

Sebelumya, Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata memastikan oknum Polri itu akan diproses hukum tanpa membedakan status dan jabatan.

"Tetap kita proses sampai tuntas," ujarnya Jumat (25/6/2021) lalu.

Soni dan Amir ditangkap saat mengambil paketan sabu yang dikemas dengan bungkusan plastik minuman (kuku bima) di Jalan Budi Utomo Ujung pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Penangkapan berawal saat polisi memantau tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30 WIT kedua pelaku terpantau mengambil paket sabu . (Salmawati Bakri)