Oknum Polisi, SB dan A Ditangkap Gegara Narkotika
SB alias Soni dan A alias Amir, oknum anggota Polsek Beoga, Kabupaten Puncak yang terlibat kasus narkotika jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
SB alias Soni dan A alias Amir, oknum anggota Polsek Beoga, Kabupaten Puncak yang terlibat kasus narkotika jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Dua orang yang diamankan Satreskoba Polres Mimika yakni SB dan A gegara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ternyata merupakan oknum anggota Polsek Beoga, Kabupaten Puncak.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, kedua oknum Polri tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.

"Tahanan sini," singkatnya saat dikonfirmasi papua60detik lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/6/2021).

Era memastikan bahwa kedua oknum Polri itu akan diproses hukum tanpa membedakan status dan jabatan sebagai anggota aktif Polri.

"Tetap kita proses sampai tuntas," ujarnya sembari mengingatkan jajarannya tidak terlibat narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh personel kepolisian yang masih terjerat dalam kasus Narkoba.

"Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat," ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal memantau tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi di Jalan Budi Utomo Ujung pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Sekitar pukul 22.30 WIT  SB dan A  muncul dan mengambil paketan paketan sabu yang dikemas dengan bungkusan plastik minuman (kuku bima).

Bersama pelaku, terdapat beberapa barang bukti yang juga disita polisi. Di antaranya satu buah handphone Oppo hitam berisi dua simcard, satu buah handphone Nokia biru dan satu motor Vixion putih

"Kita sudah lakukan penimbangan terhadap paket yang diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu. Itu seberat 0.96 gram netto," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Salmawati Bakri)