Oknum Tokoh Agama di Timika Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika akhirnya menetapkan oknum tokoh agama berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, DP telah ditahan di Rutan Mapolres Mimika, Mile 32.
“Untuk kasus yang melibatkan salah satu oknum tokoh agama, sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Kamis (3/11/2022)
Ia mengatakan, penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Yakni hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum korban.
Kasus pencabulan tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Penyidik memastikan penanganan kasusnya profesional.
Khusus yang melibatkan anak-anak dan perempuan, unit PPA Reskrim Polres Mimika bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (Amma)