Operasi Lilin 2020 Tahun ini Diisi Aki Kemanusiaan
Papua60detik - TNI-Polri menggelar operasi lilin pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di empat jalur lalu lintas selama 15 hari kedepan, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Empat jalur tersebut di antaranya, Jalan Budi Utomo (Swalayan Diana), simpang lima SP2, Jalan Hasanuddin, dan di pertigaan Nawaripi (Jalan Yos Sudarso).
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, operasi lilin tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun ini, TNI-Polri dibantu elemen masyarakat akan melaksanakan operasi kemanusiaan, berupa pelayanan guna mengendalikan atau memutus mata rantai covid-19.
"Tentu tahun ini sangat berbeda dengan sebelumnya karena berkaitan dengan covid-19. Kita sudah menempatkan empat pos utama dan nantinya dibantu dengan pos kamling," ujarnya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (21/12/2020).
Operasi kemanusiaan itu, katanya akan melibatkan 850 personel gabungan bersama perwakilan kelompok masyarakat yang diwakili lima orang.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar mendukung penuh usaha aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman.
"Tetap saya tekankan, patuhi protokol kesehatan covid-19. Saya harap para pihak bisa mengimbau kepada masyarakat agar memikirkan keselamatan semua. Karena keselamatan manusia Itu adalah hukum tinggi," katanya.
Adapun pengamanan di area gereja pada saat ibadah Natal, masih menggunakan pola pengamanan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita juga akan menertibkan tempat hiburan malam dan penjualan miras sesuai dengan edaran bupati," imbuhnya.
Sesuai surat Instruksi Bupati Mimika Nomor 12 tahun 2020, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru, penjualan minuman beralkohol atau miras dilarang sejak 14 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
Waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) pun dibatasi hanya mulai pukul 18.00- 21.00 WIT.
Selanjutnya, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat, karena akan menyebabkan gejolak harga yang menganggu pasokan kebutuhan masyarakat.
Pedagang pun dalam menjalankan aktivitas usahanya baik di pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel diminta tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Pelanggar aturan itu akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (Salmawati Bakri)