OPM Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Anggota Polri di Yahukimo
Rabu, 17 April 2024 - 17:43 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) wilayah XVI Yahukimo mengaku bertanggungjawab atas meninggalnya anggota Polri Bripda Oktovianus Buara yang bertugas di Polres Yahukimo.
Dalam siarannya, Panglima TPNPB Wilayah XVI Yahukimo Elkius Kobak mengatakan mereka bertanggungjawab atas pembunuhan Oktovianus Buara pada Selasa, 16 April 2024.
Katanya, sebelum terjadi pembunuhan terhadap korban, Panglima Elkianus Kobak memerintahkan kepada pasukannya untuk melakukan pemantauan di daerah Yahukimo atas pergerakan Militer Indonesia yang selalu melakukan patroli malam.
TPNPB mengklaim saat itu Oktovianus Buara sedang dalam keadaan mabuk berat setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang dijual oleh pendatang Indonesia di Papua.
"Sebelum dibunuh, pasukan TPNPB telah meminta kepada korban untuk pulang ke rumah, namun korban mengatakan bahwa saya polisi ko mau apa, atas tangkapan tersebut pasukan TPNPB yang melakukan patroli langsung melakukan penikaman terhadap korban hingga meninggal dunia di tempat," katanya dalam keterangan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom, Rabu (17/4/2024).
Atas kejadian itu, TPNPB Kodap XVI Yahukimo bertanggung jawab atas terbunuhnya anggota Polri tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Yahukimo tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto membenarkan kejadian tersebut. Korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya OTK.
Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang, dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sampai saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP untuk mengungkap kasus tersebut.
“Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21),” kata Kapolres.
Beberapa langkah telah dilakukan pihaknya dalam menangani kejadian itu, dengan melakukan penyisiran di area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku, melakukan lidik dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta meningkatkan patroli di seputaran kota Dekai. (Eka)